Jakarta - Kampanye adalah salah satu agenda penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun jadwal Kampanye Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Kampanye Pemilu juga terdiri dari berbagai program dan kegiatan. Apa saja? Simak informasi di bawah ini.
Apa itu Kampanye Pemilu?
Mengutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Kapan kampanye Pemilu dimulai? Kampanye Pemilu diperuntukkan untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD. Lantas, Kampanye Pemilu 2024 mulai kapan? Cek jadwalnya.
1. Kampanye Pemilu 2024
-28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial
-21 Januari 2024-10 Februari 204: Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak
-11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
2. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
-2 Juni 2024-22 Juni 2024: Kampanye Pemilu
-23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa Tenang
Larangan Kampanye Pemilu
Larangan dalam Kampanye Pemilu juga tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Berikut ini poin-poin larangan Kampanye Pemilu.
Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Demikian informasi tentang jadwal Kampanye Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
Posting Komentar